Buku Pendidikan Pancasila Olej Prof. Kaelan
PENDAHULUAN Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah. Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civil education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok mata kuliah Perkembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah perkembangan kepribadiantersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dengan adanya penempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Kiranya akan menjadi sangat relevan jikalau Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara “civic education”, “democracy educatio”, serta “citizenship educatwwwion” yang berlandaskan Filsafat Pancasila, serta mengandung muatan identitas nasional Indonesia, serta muatan makna pendidikan pendahuuan bela negara (Mansoer, 2005).
Hal ini berdasarkan kenyataan diseluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa identitas nasional, kentataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demikratis, religius, berprikemanusiaan dan berkeadaban. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidika Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa menetapka kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknilogi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral. Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan yang profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan ang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila. Berdasarkan pengertian tersebur maka kompetensi mahasiswa dalam pedidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dengan filsafat bangsa. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Landasan Ilmiah Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan Setiap warga negara ditintut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.